Hukum Foto untuk FS

HUKUM MENGGANTUNGAN GAMBAR MAKHLUK HIDUP

Oleh:

Asy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin rahimahullah

Soal: Apakah hukumnya mengantungkan gambar makhluk hidup di atas dinding?

Jawab: Menggantungkan gambar-gambar makhluk hidup di atas dinding, apalagi yang besar ukurannya adalah haram. Walaupun hanya terlihat badan dan kepala saja karena disana ada unsur pengagungan. Pokok dari kesyirikan adalah sikap ghuluw (=berlebihan) sebagaimana terdapat dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu, beliau berkata tentang berhala-berhala, mereka adalah nama-nama orang sholih. Mereka menggambar bentuknya untuk mengingatkan ibadah kepada mereka, kemudian berlalulah masa yang cukup panjang sehingga mereka menyembahnya (HR. Bukhori no. 4920).

Majmu Fatawa Arkanil Islam, soal no. 86.

FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH

TENTANG HUKUM VIDEO DAN GAMBAR

Oleh: Al-Akh Ayub Abu Ayub, Yaman

1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?

Beliau menjawab:
Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (Asilah Al Jamiah Al Khairiyah di Syaqra) (*1)

2. Dan beliau ditanya:
Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?

Beliau menjawab:
Semua bentuk menggambar adalah haram (Al Ibraz liaqwal Al Ulama fii Hukm At Tilfaz) (*2)

3. Asy Syaikh Al Albany berkata:
Mereka yang membolehkan menggambar gambar potret, membatasi hanya kepada cara menggambar yang dulu maruf di zaman ketika hal itu dilarang. Mereka tidak mengolongkan pada hukum menggambar, terhadap cara yang baru ini, berupa gambar potret, dalam keadaan proses tersebut dinamakan menggambar secara bahasa, syari, akibat dan bahayanya. Seperti halnya yang demikian akan jelas dengan memperhatikan akibat dari pembedaan yang tersebut di atas. Aku pernah berkata kepada salah satu dari mereka, beberapa tahun lalu, kalau demikian itu, berarti Mengharuskan kalian untuk membolehkan patung-patung yang tidak dipahat, hanya dengan menekan tombol listrik yang bersambung dengan alat khusus, terproduksilah puluhan patung dalam waktu beberapa detik sajaApa yang kalian katakan pada hal yang demikian ini? Maka diapun bungkam! (Adabu Az Zifaf) (*3)

4. Beberapa fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah:
Pertanyaan: Apakah fotografi masuk dalam hukum menggambar dengan tangan atau tidak?

Jawaban: Perkataan yang shohih yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syari, dan merupakan perkataan jumhur ulama adalah bahwasanya dalil-dalil pengharaman menggambar makhluk-makhluk yang bernyawa mencakup fotografi dan gambar tangan, 3 dimensi atau 2 dimensi karena keumuman dalil-dalil.

Pertanyaan: Terdapat bentuk baru dalam menggambar yaitu apa yang kami saksikan di televisi dan video dan selainnya berupa fita film, dimana gambar seseorang seperti yang mereka katakan, nyata. Dan gambar bisa tersimpan padanya, dalam waktu yang lama. Apa hukum jenis yang seperti ini termasuk hukum menggambar?

Jawaban: Hukum menggambar mencakup apa yang engkau sebutkan tersebut (5807)

Pertanyaan: Apakah menggambar dengan menggunakan kamera video hukumnya termasuk dalam hukum gambar fotografi?

Jawaban: Ya, Hukum menggambar dengan video adalah hukum menggambar dengan fotografi, yaitu terlarang dan haram karena keumuman dalil-dalil. (16259) (*4)

5. Asy Syaikh Sholeh Al Fauzan ditanya:

Apa hukum penggunaan media pengajaran berupa video dan film dan yang selainnya, dalam pengajaran ilmu syari seperti tafsir dan fiqh dan yang selainnya?

Beliau menjawab: Pendapatku, yang demikian tersebut TIDAK BOLEH, karena yang demikian tersebut mesti disertai dengan mengambil gambar, dan menggambar (makhluk yang bernyawa) hukumnya haram dan tidak terdapat di situ hal-hal darurat yang menuntut demikian.(Al Muntaqo 513) (*5)

6. Asy Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah berkata:

Termasuk kemungkaran yang besar adalah seorang penceramah berdiri di sebuah masjid menyampaikah ceramahnya dan kamera menghadap kepadanyadan siaran langsung termasuk dalam pengharaman, dan yang demikian termasuk gambar. Dan manusia menyebut yang demikian (yaitu siaran langsung) adalah gambar! Maka hal tersebut adalah haram. (Hukmu At Tashwir Dzawatil Arwah 70-71) (*6)

Fatwa-Fatwa Al Lajnah Ad Daimah

1. Pertanyaan: Jika seandainya saya merantau ke luar negeri dan saya ingin mengirim gambarku kepada keluargaku dan teman-temanku, khususnya kepada istriku, apakah yang demikian ini boleh bagi seseorang, ataukah tidak? (*7)

Jawaban: Hadits-hadits yang shohih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah menunjukkan terhadap pengharaman gambar makhluk yang bernyawa dari kalangan bani Adam dan yang selainnya. Maka tidak boleh engkau mengambil gambar dirimu dan engkau kirim gambarmu tersebut kepada keluargamu begitu juga kepada istrimu. Wa billahi at taufiq wa shallallahu alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Ketua:
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Quud

2. Pertanyaan: Apakah memotret dengan kamera haram atau tidak apa-apa bagi pelakunya? (*8)

Jawaban: Iya. Menggambar makhluk yang bernyawa dengan kamera dan selainnya haram dan wajib bagi pelakunya untuk bertaubat kepada Allah Taala dan memohon ampun kepadaNya dan menyesal atas apa yang terjadi dan tidak mengulanginya kembali. Wa shallallahu ala nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.
Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Ketua:
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Quud

3. Pertanyaan: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam sebuah rumah yang di dalamnya terdapat gambar atau patung atau anjing. Apakah termasuk di dalamnya gambar-gambar yang berada di dalam buku-buku dan perlu diketahui bahwa di sampulnya tidak terdapat gambar? (*9)

Jawaban: Masuk di dalam keumuman hadits walaupun gambar tidak berada di sampul. Dan tidak termasuk di dalam keumuman hadits kalau gambar kepala dihilangkan atau dihapus. Wa shallallahu alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Ketua:
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan

4. Pertanyaan: Apa hukum mengambil gambar dengan kamera sebagai foto keluarga dan yang semisalnya sebagai kenang-kenangan atau hiburan saja dan bukan untuk yang lain? (*10)

Jawaban: Menggambar makhluk hidup haram bahkan termasuk dari dosa-dosa besar. Sama saja apakah pelaku menjadikannya sebagai pekerjaan atau tidak. Dan sama saja apakah gambar berupa ukiran atau lukisan dengan tangan dan yang semisalnya, atau sebaliknya dengan kamera dan yang semisalnya dari alat-alat ataukah berupa pahatan batu atau semisalnyadan seterusnya. Dan sama saja apakah untuk sebagai kenang-kenangan atau yang selainnya. Dikarenakan hadits-hadits yang datang pada yang demikian. Dan hadits-hadits tersebut umum untuk segala macam proses menggambar dan gambar makhluk hidup. Tidak dikecualikan darinya kecuali yang disebabkan darurat.
Wa billahi at taufiq wa shallallahu alaa nabiyina muhammad wa aalihi wa shohbihi wa sallam.

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta
Ketua:
Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz
Anggota:
Abdurrozaq Afifi
Abdullah bin Gudhyan
Abdullah bin Quud

Ket :

(1) Tashwir Al Masyaikh bil fiidiyu laa yajuuz (5)
(2) Ibid (5) catatan kaki
(3) Ibid (7)
(4) Ibid(7)
(5) Ibid(5)
(6) Ibid(4)
(7) Fatawa Al Lajnah (1/457-458)
(8) Ibid (1/461)
(9) Ibid (1/477)
(10) Ibid (1/480)

Sumber: http://darussalaf.or.id/index.php?name=News&file=article &sid=515

———————————————————— —-

jadi ketika tidak adanya keperluan syar’i seperti untuk keperluan surat-surat administrasi seperti KTP,SIM,dsb maka ahsan kita tidak bersikap tafrith ( meremehkan ) dalil-dalil ataupun fatwa-fatwa dari para masyaikh dalam menjelaskan keharaman gambar.Allahu’alam sehingga kita pun beranggapan bahwa ketika tidak adanya dalil khusus yang menjelaskan suatu perkara ( dalam hal ini kasus memajang foto di FS ) kita pun malah mebikin fatwa baru tentang bolehnya memajang foto/gambar di FS ( misalnya )maka cobalah kita fikirkan!! kita jangan bersikap ghuluw dengan alasan-alasan yang tidak syar’i sehingga kita melanggar apa yang telah diharamkan Allah dan Rosul-Nya ( tentang gambar )

apa sih gunanya kita memajang foto diri kita??..ana tidak akan bersu’udzan sama yang memajang fotonya.tapi hendaknya kita bersikap hati-hati dalam memutuskan suatu perkara ketika kita telah menemukan dalil-dalil tentang keumuman suatu perkara yang sudah jelas hukumnya.

falillahilhamd ana berusaha untuk tidak memajang foto ana.dan ana masih bisa menjalin ukhuwah dengan ikhwah semua yang gabung di FS.ana bisa bikin janji ketemu kalau memang ingin menjalin ukhuwah lebih lanjut di dunia nyata,ana bisa ketemu ikhwah di kajian insya Allah dsb.wallahu’alam

semoga ana dan antum semua diberikan hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.Amiin

8 Tanggapan

  1. assalamu’alaikum.wr.wb

    SAYA PUNYA 1 PERTANYAAN SETELAH MEMBACA ARTIKEL DIBAWAH INI:

    FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH

    TENTANG HUKUM VIDEO DAN GAMBAR

    Oleh: Al-Akh Ayub Abu Ayub, Yaman

    1. Asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah ditanya:

    Apa hukum pengajaran cara memandikan dan mengkafani (jenazah) melalui media video?

    Beliau menjawab:
    Pengajaran adalah dengan cara selain video, dikarenakan terdapat pada hadits-hadits shohih yang banyak tentang larangan menggambar (makhluk yang bernyawa) dan laknat terhadap orang-orang yang menggambar. (Asilah Al Jamiah Al Khairiyah di Syaqra) (*1)

    2. Dan beliau ditanya:
    Apakah perangkat televisi termasuk dalam bentuk menggambar? Ataukah yang haram hanya berupa hal-hal yang terpampang berupa program-program yang jelek?

    Beliau menjawab:
    Semua bentuk menggambar adalah haram (Al Ibraz liaqwal Al Ulama fii Hukm At Tilfaz) (*2)

    LALU BAGAIMANA DENGAN SIARAN LANGSUNG WUKUF,SOLAT TARAWIH,DAN SHOLAT IED YANG DITAYANGKAN LIVE OLEH TELEVISI SAUDI ARABIA KE SELURUH DUNIA? APAKAH KARENA TELEVISI ITU MILIK KERAJAAN SEHINGGA AMAN DARI FATWA DIATAS? APAKAH UNTUK RAKYAT BIASA SAJA FATWA INI DIUMUMKAN,SEDANGKAN UNTUK KERABAT KERAJAAN SAUDI ARABIA KENA HUKUM DARURAT…? BAGAIMANA?

  2. wah….berat sekali ya kalau memang harus diikuti semuanya..

  3. Wa’alaykummussalam

    Sebelumnya afwan baru ana komentari.
    Televisi Saudi Arabia, adalah instansi tersendiri. Kalau mereka menayangkan hal-hal seperti itu, maka ini tidak ada hubungannya dengan Lajnah Daa’imah lil Buhuts al-ilmiyyah wal ifta. Sedang Lajnah daa’imah juga sudah mengkritik hal itu.
    Jangan lalu di generalisir dong

  4. anom kamana wae maneh

  5. Jazza Kallahu khairan katsira…

    sangat berguna…

    semoga kita semua selalu dilindungi dan diberi kekuatan berjalan diatas al-Qur’an dan as-Sunnah hingga akhir hayat kita.

    Amin.

  6. apakah mekkah & madinah bebas dari orang2 munafik ? Tevevisi arab saudi bukanlah dalil utk dijadikan hujjah bahwa bolehnya menggunakan televisi. Walaupun adanya khilafiyah antara ulama mengenai televisi, lantas apakah kita harus mengambil dalil yg enak sesuka hati kita saja ? Ulama yg mengharamkan televisi adalah ulama yg bersikap hati2 terhadap perkara2 yg haram. Dan ulama yg membolehkan televisi adalah ulama yg meninjau masalah mafsadah & mudharatnya.

  7. akhi, bukannya ana meremehkan pendapat ulama, tp mohon keadilannya untuk membawakan fatwa ulama yang membolehkan video misal syaikh sholih al utsaimin dan syaikh muhammad nasirudin al albani dll dan ulama yang memilih berdiam diri dalam masalah ini misal syaikh bin baz
    agar kita lebih jelas lagi
    jazakallahu khoir

  8. Kalau memasang foto di facebook dan melihat foto lawan jenis di facebook gimana ?

Tinggalkan komentar